Liputanphatas.com || Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, melakukan penggrebekan kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Kamar tersebut diketahui ditinggali oleh tersangka AS (27), yang belakangan diketahui memiliki tiga jenis narkotika sekaligus juga boneka yang kemudian oleh polisi dijadikan barang bukti.
“Informasi yang didapat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan hingga diamankan sabu, ekstasi serta pil Trihexypenidyl,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (20/5/2022).
Dari tersangka AS, barang bukti yang didapat berupa empat poket narkotika jenis sabu dengan berat, 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil Trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir.
“Kita juga sita timbangan elektrik, buku catatan, 2 bendel plastik klip, serta boneka beruang,” imbuh Daniel.
Daniel menjelaskan, pelaku dibekuk dalam kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diakui milik pelaku yang ditemukan diatas meja kosmetik.
Tersangka AS mengaku mendapatkan empat poket narkotika jenis sabu, pil extacy logo mercy tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama SK (DPO) pada bulan akhir Maret 2022.
“Tersangka AS membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000, pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000, perbutirnya,” imbuh Daniel.
Pelaku AS mengaku sudah sebanyak 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram. Sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak 4 kali dan setiap kali membeli sebanyak 5 butir.
Sementara, pil Trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel, Surabaya sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp. 150.000, sebanyak 20 strip.
Tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis Extacy dan pil Trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Tok)