Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dakwaan Pencuri Perhiasan Emas 1 Kilo Gram

| Mei 18, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-05-18T14:02:07Z


Liputanphatas.con II SURABAYA – Tega mencuri emas milikkakak iparnya sendiri, Gendrarto jalani tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Surabaya. Selasa (17/5/2022).

Emas yang diembat pelaku adalah
Maria Terry Endiawati. Beratnya satu kg, senilai Rp 1 miliar.

Terdakwa ditangkap petugas polisi pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 16.00. Di rumah Jalan Simo Sidomulyo Gg VI No 49 Surabaya.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti secara gamblang mengungkapkan kronologi kejahatan yang dilakukan Gendrarto.

Pencurian perhiasan emas itu terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya, tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Ketika itu korban meninggalkan rumah, karena sedang bekerja di Semarang.

Terdakwa saat itu melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci, dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Terdakwa kemudian membuka brankas di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas. Berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Perhiasan emas tersebut kemudian dijual dan digadaikan satu persatu.

Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa minta tolong tukang yang meronovasi rumah, yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap kali menjual dan menggadaikan, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Setelah terjual, terdakwa memperoleh hasil Rp 200 juta, diakui telah habis untuk membayar utang dan menebus perhiasan hasil dari pencurian sebelumnya di pegadaian,” kata JPU Suwarti membacakan dakwaan pada sidang, Selasa (17/5/2022).

JPU Suwarti, menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim terhadap dakwaan JPU, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia,” singkat terdakwa. (Tok).
 
×
Berita Terbaru Update