Liputanphatas.com II SURABAYA - Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap DPO kasus penggelapan asal Kejari Gresik.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Tim Kejari Gresik berhasil
mengamankan DPO asal Kejari Gresik bernama Amir Djoewito (57) asal Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur
Amir adalah Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya/ (PT. NCAR). Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jalan Embong Malang Kota Surabaya, pada, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Penangkapan terhadap terpidana ini tidak mudah, petugas berhasil setelah mengintai selama kurang lebih 3 bulan lamanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Fathur Rohman, SH. MH, Kamis (26/5/2022).
Laniut Fathur, penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000.
Atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidanapengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tambah Fathur.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (ATK).