Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penagih Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Teror Nasabahnya Hingga Alami Trauma

| Mei 30, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-05-30T12:45:14Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Berhati-hatilah jika mau meminjam kartu kredit, jika hal buruk tidak mau menimpa kepada diri sendiri maupun terhadap sanak saudara.

Hal itulah yang kini sedang dirasakan oleh SH selaku nasabah dari salah satu Bank milik BUMN semenjak tahun 2013, yakni Bank Mandiri. Pasalnya, dirinya meminjam kartu kredit dengan total akumulasi 87 juta rupiah, dan sudah mengangsur beberapa kali hingga kini menyisakan 59 juta.

Disinilah awal permasalahan terjadi, mengingat dalam kurun waktu tahun terakhir ini kesulitan ekonomi melanda, akibat merebaknya masa pandemic, hingga SH mengalami telat bayar. Perlu diketahui juga sebelum adanya pandemic pembayaran SH sangat lancar.

Hingga akhirnya, Bank mandiri KCP Irian Barat no 01 Surabaya diduga melakukan suatu penagihan di luar ambang batas kewajaran, hal tersebut seperti dibuktikannya dengan meneror melalui telepon seluler kepada seluruh rekan kerjanya, bahkan meneror atasan dari istrinya tempat bekerja, dan anaknya yang masih sekolah dasar tak luput dari ancaman tersebut.

"Disini saya sangat menyesalkan atas apa yang telah dilakukan pihak Bank Mandiri, saat itu hanya kurang 79 juta, namun perlakuannya kepada keluarga saya sangat menjatuhkan harkat dan martabat saya, seolah-olah saya ini tidak mau membayar sisa angsuran tersebut," bahkan melebihi pinjaman pinjol hingga meneror keluarga saya hingga menyebabkan traumatik," tandas SH (30/5/2022).

Secara peraturan sebenarnya setiap upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak Bank penerbit kartu kredit harus dilakukan sesuai dengan pokok-pokok etika penagihan yang diwajibkan oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ("SE BI AMPK"), sebagaimana dinyatakan dalam angka 4 huruf D.4.b.3 SE BI APMK 

Dirinya juga menambahkan, pasca mendapatkan teror terus menerus, SH bersama istrinya mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Irian Barat untuk meminta kebijakan atau sedikit keringanan dengan cara membayar 20 juta dari sisa tunggakan, hingga sekarang sisanya menjadi 59 juta dan agar jangan meneror melalui telepon terus menerus.

"Saat itu saya langsung membayar 20 juta, kemudian saya berjanji akan mencicil angsuran tiap bulan 1 juta rupiah, namun pihak bank bukannya merespon baik atas kedatangan kami, disini pihak bank malah menekan kami dengan menyuruh menandatangani perjanjian yang mana kami diharuskan membayar 47 juta dan mengangsur tiap bulan 1,5 juta,  tentunya dalam hal ini sangat memberatkan kami," urainya. 

Awak Media mencoba konfirmasi dengan Manager Bank Mandiri KCP Irian Barat namun oleh Costumer Service diarahkan ke Bagian Progam dan ditemui DS bahkan memberikan penjelasan bahwa tidak ada solusi untuk permasalahan ini, dirinya menjabarkan bahwasanya SH sudah menandatangani persetujuan yang telah dibuatnya.

"Kalau hanya sebatas informasi, itu sudah sesuai prosedur bahkan pihak SH sudah menyetujui atas kesepakatan tersebut," tandas DS. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait guna kelanjutan sebuah pemberitaan. (Red) 
×
Berita Terbaru Update