Liputanphatas.com II SUMENEP - Polda Jawa Timur menggelar sidang kode Etik Profesi (KEP) Polri untuk empat anggota Polres Sumenep. Mereka Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.
Sidang KEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap pra duga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, S.H, M.H saat di konfirmasi awak media di Mapolres Sumenep pada, Senin 30 Mei 2022.
"Terkait penembakan terhadap Herman oleh anggota SatReskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap AKBP Rahman.
Ditegaskan, bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku, jelas Kapolres Sumenep.
"Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta fakat yang terungkap dalam persidangan KKEP ( Komisi Kode Etik Polri ) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar," tegas AKBP Rahman.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma norma atau aturan aturan yang ada
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapkan Sidang KKEP dan / atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan di pindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,"pungkasnya. (ATK).
Editor: Sabairi.