Liputanphatas.com || Surabaya - Pengedar narkotika di Jalan Pragoto Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya Pada, Jum’at 22 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan, inisial RM (23) yang tinggal kost dilokasi kejadian.
Tak tanggung-tanggung, dari dia diamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,12 gram beserta pembungkusnya.
“Selain itu, anggota juga mengamankan Timbangan elektrik, 2 Bungkus plastik klip, Handphone, Kotak warna hitam dan Alat Press plastik,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/5/2022).
AKBP Daniel menjelaskan, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka RM setelah mendalami informasi yang didapat terkait peredaran narkotika jenis sabu.
“Semua temuan diakui miliknya dalam penguasaan tersangka RM,” tambah Kasat Daniel.
Dari keterangan tersangka, dia menerangkan bahwa sabu tersebut peroleh dengan cara membeli dari AB di Jalan Kunti yang dinyaatakan DPO.
Saat itu, pelaku kulakan sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat total 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, dengan cara bertemu langsung di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.
Barang bukti yang disita tersebut adalah sisa dari pembelian sebelumnya yang belum laku terjual. Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah di tentukan.
Pelaku kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ATK).
Editor: Sabairi.