Liputanphatas.com || Surabaya - Seorang Pria ditangkap oleh Polisi Reskrim Polsek Gubeng Surabaya di depan ketika berada di depan Kebun Binatang Surabaya di Jalan Setail.
Belakangan, pria yang ditangkap diketahui bernama, Saifud Rosid (32) asal Jalan Amir Mahmud 19 RT 8, Gunung Anyar Kota Surabaya.
Saifud yang merupakan penjaga Warkop tersebut ditangkap karena diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah kota Surabaya.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, bukan hanya Uang pecahan Rp50.000-an saja yang didapati petugas namun pelaku juga mengedarkan uang palsu dengan nilai 100 ribuan.
Barang bukti yang disita, Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 34 lembar dan Uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak 88 lembar.
“Kita juga dapati uang kertas palsu pecahan Rp 20.000, sebanyak 2 lembar. Pecahan Rp 10.000, sebanyak 8 lembar dan Sebuah HP,” kata Kompol M.Sodik, Kapolsek Gubeng, Surabaya, Senin (23/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, Pada, Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib di depan Kebun Binatang, anggota mengamankan seorang laki-laki yang sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah serta sepuluh ribu rupiah.
Pengakuannya, uang kertas palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama Yunita Mona (DPO) yang dikirim melalui paket kilat, selanjutnya dijual kembali dengan cara COD kepada orang lain.
Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu tersebut setelah menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat serta pengungkapan uang palsu oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng sebelumnya.
“Pelaku akan dijerat rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHPidana,” imbuh Kompol Sodik.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sen)
Editor : Sabairi