Liputanphatas.com || Surabaya - Dua pria terjerat kasus Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Polisi pada, Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango Sumenep.
Diketahui, dua Tersangka yang diamankan yakni, Andriyanto (26) warga Jalan Pelabuhan Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget Sumenep dan Ahmali (54) warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Ahmali kerap digunakan tempat untuk melakukan transaksi sekaligus pesta Narkotika jenis sabu.
"Anggota Satresnarkoba kemudian menindak lanjuti informasi tersebut melakukan lidik di sekitar rumah Ahmali," kata Widiarti, Kamis (9/6/2022).
Setelah hasil lidik di sekitar rumah pelaku benar, anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka.
Polisi juga meringkus pelaku Andriyanto di ruang tamu rumah Ahmali dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan satu poket/kantung plastik klip kecik berisi Narkotika jenis berat ± 0,22 gram yang sempat di jatuhkan ke lantai oleh pelaku Andriyanto.
"Usai dilakukan interogasi anggota Satresnarkoba, pelaku mengakui bahwa kalau sabu tersebut baru di beli dari Ahmali," tambah Widiarti.
Tak lama kemudian, Ahmali ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,63 gram.
Dari keduanya, diamankan sabu ± 0,85 gram, seperangkat alat hisab sabu ( bong )4 buah pipet, dua buah sendok sabu dari sedotan plastik warna bening, satu buah kotak rokok, satu unit timbangan elektrik, satu buah korek api gas, dua unit hand phone dan uang tunai sebesar Rp 140.000.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ATK).