Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Besi Gorong-Gorong Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Denpasar Selatan

| Juni 14, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-06-14T09:42:43Z


Liputanphatas.com || Denpasar - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang sempet viral di media sosial karena melakukan pencurian 2 buah besi penutup gorong gorong pada kamis (9/6/22) sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan Denpasar Selatan, Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di perum Pedungan dan diuplod akun warga hingga viral.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang laki – laki dengan mengendari sepeda motor Honda beat warna hitam No.pol DK 5798 ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup Gorong – gorong di TKP, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal banyuwangi Jawa Timur. 

Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita di rumah kos  mereka,” Ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Setelah petugas melakukan penyanggoang dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos jalan Pulau Belitung I no. 4 Pedungan kecamatan Denpasar Selatan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, helm dan pakaian yang digunakan kedua pelaku sedangkan 2 buah besi penutup gorong gorong sudah dijual.

Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” kata Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan kedua pelaku juga mengakui selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 11 tempat, masing – masing di jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 X, Jalan Pirahna 1X, Jalan Intaran 1X, Jalan Gatsu Timur 1X, Jalan kebo Iwa 1X, Jalan Buluh Indah 1X dan Jalan pantai berawa 1X. 

Besi hasil curian pelaku jual di rongsokan di jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp. 126.500,- perbatang dan pengakuan keduanya uang hasil kejahatanya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit,” Terang Iptu Sukadi.

Selain untuk membeli obat uang tersebut pelaku juga gunakan untuk keperluan membeli makanan dan terhadap keduanya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Man)
×
Berita Terbaru Update