Liputanphatas.com || Gresik - Kasus penodaan agama pria menikah dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terus berlanjut. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan penanganan kasus tersebut tahap penyelidikan.
Alumnus Akpol 2002 ini menyampaikan perkembangan terbaru kasus penodaan agama kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Senin (13-06-2022).
"Kami menindaklanjuti laporan, profesional sesuai SOP, masyarakat Gresik jangan panik, kita laksanakan sesuai prosedur hukum. Secepatnya kami lakukan penanganan tindakan hukum, ada 18 orang saksi yang kami periksa saat ini," tegasnya.
Para saksi yang diperiksa di Satreskrim Polres Gresik diantaranya anggota DPRD Gresik. Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dan juga MUI. Siapa saja yang terlibat dalam penodaan agama terancam dikenajan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Pemeriksaan baru saksi belum ditetapkan tersangka, saat ini masih tahap penyelidikan," tutupnya. (Sen)