Liputanphatas.com || Surabaya - Komplotan spesialis pencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tambak Osowilangon Surabaya berhasil diamankan Polrestabes Surabaya pada hari senin(27/6/2022).
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tiga pelaku aksi pencurian sepeda motor tersebut yakni MR (37) warga Dupak, Bubutan, serta MZ (34), dan AS (29) warga Tambaksari Surabaya
Kapolrestabes menjelaskan, sebelum tertangkap, para pelaku sempat melakukan aksi pencurian terakhirnya yang dilakukan pada Sabtu (21/5/2022).
Dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah, para pelaku kemudian mengincar sepeda motor Honda Beat hitam yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Raya Tambak Osowilangon.
Sementara Hasil curian sepeda motor sebelumnya, langsung mereka jual dengan harga murah di sampang madura dengan harga 2.5 juta rupiah"tambah yosep
Pihak kepolisian juga telah mengamankan dua unit sepeda motor, baik motor hasil curian maupun yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan Ketiganya kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan terjerat Pasal 363 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Hari)