Liputanphatas.com Pamekasan - Penggeledahan secara Insidentil yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (18/06/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Penggeledahan yang dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu, hal tersebut di ungkapkan oleh Seno Utomo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Pamekasan Kemenkumham Jatim kepada awak media berkata," Kami melakukan penggeledahan terhadap kamar kamar hunian WBP secara acak".
Razia hunian Blok WBP ini merupakan upaya penegakan keamanan dan ketertiban dalam Lapas," Ujar Kalapas Seno.
Dalam razia penggeledahan terhadap kamar hunian WBP ditemukan, senjata tajam berupa pisau, obat obatan dan yang lain. "Penggeledahan secara insidentil ini dilakukan secara acak demi menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Senjata tajam yang didapat dari razia ini menurut Seno menjelaskan, dapat dimungkinkan akan terjadi yang tidak di inginkan seperti untuk alat membunuh sedangkan obat obatan ini apabila di konsumsi berlebihan akan mengakibatkan tidak baik bagi penggunanya ," sambung Seno.
Dalam penggeledahan hunian WBP melibatkan dokter Lapas dan melakukan tes urine terhadap WBP secara acak dan hasilnya ke-15 WBP tersebut Negatif.
"Razia ini dilakukan untuk mempersempit WBP atau oknum yang akan melakukan pelanggaran hukum dengan memakai obat obatan Narkoba," terangnya..
Ditegaskan, dalam pemeriksaan terhadap WBP, kenapa barang barang terlarang masuk ke kamar hunian, hal ini pihaknya akan menindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan akan ditindak tegas nantinya," pungkasnya. (ATK).