Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil, Warga Semboro Rugi Rp35 Juta

| Juli 28, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-07-29T06:48:37Z


Liputanphatas || Jember - Polsek Tanggul Polres Jember mengamankan seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 35 juta yang bermodus jual-beli mobil.

Kapolsek Tanggul AKP Miftakul Huda S,Sos.saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku berinisial nama RQ alamat desa Tanggul kulon kecamatan Tanggul kabupaten Jember,saat ini diamankan di mapolsek Tanggul, Kamis (28/07/2022).

Di tambahkan Kapolsek kejadian penipuan tersebut bermula pada selasa(13/10/2020),RQ menawarkan mobil oper kredit kijang Inova kepada Arif Sutrisno(korban) dengan menunjukkan foto mobil yang ada di HPnya dengan janji dan terlapor meminta uang DP pembayaran mobil sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) korban sepakat untuk membayar uang DP tersebut,seminggu kemudian pelapor  kembali menyerahkan uang DP mobil sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setelah di tunggu ternyata mobil yang di tawarkan oleh terlapor tidak ada, kemudian pelaku kembali menawarkan mobil pengganti kepada pelapor namun mobil tersebut juga tidak ada dan uang milik pelapor tidak di kembalikan kepada pelapor, selanjutnya pelapor yg beralamat di desa sidomekar-semboro melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul,

“Total kerugian korban yaitu Rp 35 juta, yang diserahkan korban kepada pelaku,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana. (Hms/IMM)
×
Berita Terbaru Update