Tersangka melancarkan aksi cabul terhadap anak dibawah umur pada, Kamis 7 Jul 2022 dan tanggal 11 Juli 2022.
Berawal saat korban bermain sepeda sendirian di lapangan lalu korban melihat ada pelaku. Kemudian korban menghampiri Tersangka setelah itu tiba-tiba MLA memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban.
Pelaku juga memegang alat kelamin korban. Karena ulah pelaku, korban takut dan lari sambil membawa sepedanya dan melaporkan ke orang tuanya.
Adanya laporan dari pihak keluarga terkait pencabulan itu, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (18/7/2022).
Lanjut Wardi, usai penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MLA tak jauh dari lokasi kejadian.
Anggota melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2022 dan langsung menjalani hidup dibalik jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka mengakui sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” tambah Kanit PPA.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa, celana pendek anak jeans warna biru, kaos putih motif, celana dalam wama ungu dan kaos dalam warna biru.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Huzen).
Editor/Publisher: Bairi.