Liputanphatas.com || Surabaya - Pelaku berinisial SH berusia (39) berprofesi sebagai kuli bangunan diciduk di dalam kamar Kost yang beralamatkan di Jalan Sambiarum Lor Surabaya, Selasa (12/07/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut AKP Hendro Utaryo SH selaku Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Sambiarum Lor Surabaya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” kata Hendro, Senin (18/07/2022).
Hendro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 poket plastik yang berisikan kristal sabu.
“Ketika kami periksa, ternyata di dalam kamar kost kita temukan sabu-sabu lima poket seberat 0,24 gram empat poket, serta 0,40 gram satu poket dengan klip plastiknya, dan SH mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya,” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan, saat kita dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang berupa sabu itu dari temannya berinisial ERN (DPO).
“Selain sabu kami juga mengamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver merk Harnic, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah kartu ATM dan 1 unit Handphone Merk Oppo A74 beserta Simcard,” ujar Hendro.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo SH, selaku Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dwi).
Editor/Publisher: Bairi.