Liputanphatas.com || Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro bersama DPRD (Komisi C) Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur duduk bareng menggelar rapat kerja dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (7/7/2022).
Dalam acara rapat tersebut hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama sejumlah Kepala OPD, pimpinan DPRD, Ketua dan anggota Komisi C guna membahas sinkronisasi data kemiskinan dan sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bojonegoro.
Tercatat sebanyak lima Kabupaten di Provinsi Jawa Timur menjadi pilot project/percontohan Program Nasional percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim. Kelima Kabupaten di provinsi Jawa timur tersebut yaitu Kabupaten Bojonegoro, Sumenep, Probolinggo, Bangkalan, dan Kabupaten Lamongan.
Rapat kerja yang berlangsung ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Sinkronisasi Data Kemiskinan dalam pendataan penduduk miskin serta menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi data Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk melengkapi data kemiskinan yang real dan faktual.
Pemkab Bojonegoro sejauh ini telah mempunyai banyak program-program dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah pusat yang menjadikan Bojonegoro sebagai salah satu pilot project penanganan kemiskinan ekstrim ” ungkap Bupati Bojonegoro dalam paparannya.
Untuk itu Bupati meminta agar pemkab menyusun rencana aksinya. Mulai dari pemetaan sebaran warga miskin dengan database DTKS dan SDGs desa, sinkronisasi data, verifikasi dan validasi data lapangan.
Adapun strategi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro yaitu :
– Melakukan pendataan mandiri yang sudah dimulai bulan Januari 2022, (mendahului Inpres No 4 Tahun 2022).
– Melakukan identifikasi kesesuaian program kegiatan intervensi dengan strategi pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut Bupati Bojonegoro menjelaskan, maksud dan tujuan Pemkab Bojonegoro melakukan pendataan mandiri yakni sebagai langkah validasi dan pemutakhiran data secara real dan faktual oleh tim verifikasi di tingkat Desa.
” Pendataan mandiri dan pemutahiran data secara faktual oleh tim verifikasi tingkat desa, Pemkab Bojonegoro akan memberikan Dana Insentif Desa (DID) guna mendorong Pemerintah Desa dalam mengupayakan penurunan angka kemiskinan di Desanya” pungkasnya.(Erik).