Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 3.037 Gram

| Juli 04, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-07-04T13:30:05Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika jenis Shabu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu. 

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi tidak main-main jumlahnya, yakni 3.037 gram sabu-sabu, dan dibungkus Teh Cina warna hijau dengan rincian berat masing - masing, 1.017 gram, 1.007 gram, 1.013 gram, dan 1 Buah ATM atas nama ZA, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, 2 buah Handphone, 1 buah kresek warna hitam, serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih.

Selain mengamankan BB tersebut, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan tersangka ZA (29) pria, warga Dsn.Sumberurip Lumajang dan PU (45) pria, warga Dsn.Sumberbulus Lumajang. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di kota Surabaya. 

"Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang," kata AKBP Anton. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka P mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu - sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu, (29/06/2022) lalu.

"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ungkap AKBP Anton. 

AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh JURAGAN tersebut, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura. 

"Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh JURAGAN tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya," jelas Anton. 

Masih kata AKBP Anton, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura. 

"Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," katanya. 

Menurut AKBP Anton, sebenarnya Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota. 

"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,"kata AKBP Anton, pada Senin (04/07/2022). 

Dikatakan oleh AKBP Anton, pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya, 

Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,”pungkas AKBP Anton. (Man)


×
Berita Terbaru Update