Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Bubutan Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Wartawan

| Agustus 29, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-30T07:53:14Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan korban wartawan media online, Waktu kejadian pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022, pukul 17.00 Wib, bertempat di Warkop 577, Jalan Koblen Kidul, Surabaya.

Sedangkan korban bernama Eko Andhika Saputra, pekerjaan media online Informasi Realita Surabaya, 04 Juli 1997. Alamat Tambak Wedi baru VII/90, RT 002 / RW 003, Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kerugian korban 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : L-3847-GA. Tersangka S-R Alamat Dusun Gendol, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Bahwa saudara Eko Andhika Saputra, yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur atau kernet Bus. Selanjutnya korban mengenal terlapor melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan.

"Atas tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu. Kemudian ketika korban bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut. Selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian," sebut saja IPTU Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Selasa (30/8/2022).

Masih kata Vian, tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada terlapor yang baru di kenalnya. Tetapi terlapor tidak kembali dan tidak dapat di hubungi.

"Pelaku di amankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Bahwa unit reskrim melakukan analisa cctv dan analisa pelaku pada media sosial facebook. Dari hasil analisa tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku,"tambahnya.

IPTU Vian Wijaya, menambahkan, setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku dapat di amankan. Pelaku yang terkenal sangat licin tersebut bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya.

"Bahwa kendaraan milik korban telah di jual oleh terlapor kepada seseorang yang baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut,"ungkapnya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan pasal KUHP 378 dan atau pasal KUHP 372 Tentang Penggelapan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (Red).
×
Berita Terbaru Update