Liputanphatas.com || Kediri - Aksi pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57) dan sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir diungkap oleh Reskrim Polres Kediri Kota.
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) tersebut mulus lancarkan aksi bejatnya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Dengan kedok bimbingan belajar (Bimbel).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
Modusnya, sang guru mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak, dan melakukan pencabulan di sekolah.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara," sebut Tomy Prambana, Senin (1/8/2022).
Karena aksi itu, kini sang guru terpaksa kehilangan pekerjaan karena sudah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri. (Red).
Editor/Publisher: Ri