"Tentunya hal itu juga dilakukan penangkapan dan untuk omzet lagi kita kembangkan sampai sejauh mana omzet yang sampai ke pusatnya. Jadi sementara yang kami tangkap berkisar masih puluhan juta rupiah,” ujar Kombes Farman, Senin (15/8/2022).
Sementara di youtube itu modusnya seperti apa?, lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim, kalu di Youtube itu memberikan iklan terkait dengan perjudian. Mengajak dan mengiklankan terkait adanya perjudian online, mereka seperti mengendorse.
Sistemnya sendiri sendiri atau berkelompok?. Main sendiri-sendiri,” tandasnya sembari menambahkan sedang yang judi slot pakai aplikasi apa?. Aplikasinya bermacam-macam. Kita bisa lihat tadi, materinya sudah disampaikan ke Humas.
Sebagaimana diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Unit Perjudian Ditreskrimum beserta Jajaran Polda Jatim ungkap 327 kasus perjudian libatkan 500 Tersangka.
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian online. Sedang Ditreskrimum Palda Jatim mengungkap judi togel dan dadu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombed Dirmanto – Dirreskrimsus Kombes Farman dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, Senin (15/8/2022) menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jatim beserta jajaran itu selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, seluruh perkara baik judi online maupun togel dan dadu yang berhasil diungkap dari 327 laporan libatkan 500 tersangka.
Diantara kasus perjudian yang diungkap itu seperti modus operandi tindak pidana perjudian online pada Rabu ( 5/1/ 2022) di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Di tempat inilah, polisi melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dan pengamanan terhadap Supriadi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik Handphone.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa buku tabungan bank BRI Simpedes, Handphone.
Sementara Rabu (12/1/2022) di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, polisi penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan terhadap Arif WL yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik Handphone.
Barang bukti yang disita berupa Handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP. (Red).
Editor/Publisher: Bairi