Dalam Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K.,M.Si saat menggelar Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang K3i Polres Lamongan,Rabu (3/8/2022).
Pada Launching Satgas PPA yang dihadiri pula oleh Wakapolres Lamongan, Para Pejabat Utama, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog ini,Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihak Polres Lamongan akan berkomitmen menyelesaikan kasus – kasus yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya,”tegas AKBP Yakhob Silvana.
Tiga kekerasan yang dimaksud Kapolres Lamongan ini adalah kekerasan yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi disegala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik.
Kapolres Lamongan juga menambahkan sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak, maka pihaknya membentuk Satgas PPA.
“Tujuan dibentuknya Satgas PPA ini untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak,”jelas AKBP Yakhob.
Kapolres Lamongan ini berharap dengan dibentuknya satgas PPA ini juga dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi.
Selain itu pihaknya juga akan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait perkara di bidang perempuan dan anak melalui Satgas PPA.
Kapolres Lamongan juga mengingatkan bahwa jumlah kasus terkait perempuan dan anak yang telah ditangani tahun 2021 sebanyak 51 kasus dan Tahun 2022 jumlah 29 Kasus.
“Ini perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak, untuk itu mari sama – sama bertekat untuk mencegah terjadinya kasus yang melibatkan perempuan dan anak,”pinta Kapolres Lamongan.
Ditambahkan oleh Kapolres Lamongan, Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identintifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan.
“Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalamai kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman,”jelas AKBP Yakhob.
Satgas PPA pun lanjut Kapolres Lamongan dapat berperan untuk mendorong aparat hukum agar menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, sehingga memberi efek jera bagi pelaku.
“Jadi Launching Satgas PPA ini bukan hanya Formalitas karena kedepannya benar benar dapat memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak baik secara psikis maupun mental,” pungkas Kapolres Lamongan. (Red).
Editor/Publisher: Bairi.