Liputanphatas.com || Bogor - Lembaga CAPA (Cendikiawan Anak PAhlawan) Indonesia gelar Rakernas (Rapat Kerja Nasional) pertama kali bertempat di Tuan Rumah DPC CAPA Bogor Raya dan diselenggarakan di Hotel Pena 45 Pendopo Parung, Daerah Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada hari Sabtu 27/08/2022.
Rakernas CAPA Pertama ini bertujuan untuk memperkenalkan semua Anggota CAPA dari berbagai Provinsi, Kota dan Kabupaten, sehingga timbul keakraban sesama Anggota Capa Indonesia.
Dalam Rakernas tersebut, dihadiri oleh DPP CAPA beserta Pengurus Mabes (Markas Besar), bahkan dari berbagai Provinsi juga turut hadir, diantaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Bogor, Kab.Bandung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Kab.Lamongan, DPL CAPA Tasikmalaya dan Tamu Undangan VIP.
HM.ANWAR, S.H selaku Ketua Dewan Pendiri sekaligus Ketua Umum Lembaga CAPA TRIMATRA Indonesia menyampaikan, bahwa Lembaga CAPA ini berbeda Tekniknya dengan Ormas atau LSM lainnya, karena CAPA menggunakan Sistem Komando, yaitu Patuh pada Pimpinan CAPA, atas dasar hal tersebut maka Lembaga capa tidak mengenal Sistem Makar (Penghianat).
"Bagi yang makar pada Atasan, itu berarti melanggar AD/ART Serta Sumpah CAPA, setia pada AD/ART dan setia pada Pimpinan CAPA. Oleh sebab itu siapapun yang terindikasi Makar, Pimpinan Lembaga CAPA akan mencabut Hak dan Wewenangnya di Lembaga CAPA tanpa pandang bulu," tegasnya.
Anwar menambahkan, karena di CAPA berlaku sistem Hirarki Senior dan Junior, terutama dilarang Makar pada Ketua Dewan Pendiri Lembaga CAPA Indonesia.
DPD atau DPC yang terlibat Makar akan dihapus Haknya di Kesbangpol dengan cara Pimpinan CAPA mengirim surat pembekuan DPD Provinsi Serta DPC Kota dan Kabupaten masing masing dengan tembusan Kesbangpol serta di muat di Media Online
"Kemudian Ketua Umum akan membentuk Susunan Pengurus baru, untuk mengganti Pengurus DPD atau DPC yang Makar atau tidak patuh pada Pimpinan CAPA," imbuhnya
Selain itu, tentang Personil yang rangkap Jabatan di Lembaga CAPA, Anggota CAPA bisa rangkap Jabatan kosong di tingkat Mabes, Mada (Markas Daerah), Macab (Markas Cabang), jika memang terbukti dibutuhkan untuk melengkapi struktural yang ada di masing masing tingkatannya agar tercipta Sistem dari CAPA oleh CAPA dan untuk semua Anggota CAPA Indonesia.
"Rangkap Jabatan yang dimaksud, dari Peleton merangkap di Kompi, dari Kompi merangkap di DPC/ Batalyon, dari DPC merangkap di Provinsi / Brigade, serta yang dari pengurus Provinsi juga bisa merangkap di Mabes CAPA," jelas Ketua Umum Lembaga CAPA Indonesia HM.ANWAR, S.H.
Pada Rakernas pertama ini, Ketua Umum HM.Anwar S.H dan Sekjen (Sekretaris Jendral) CAPA Hj.Elliy Atika Mansyur S.E mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat, serta kelengkapan Wakil Ketua Umum juga Kepala Divisi tertentu sesuai kebutuhan perangkat Mabes CAPA serta melantik Pengurus DPD bahkan DPC yang hadir dan belum di lantik.
Disamping itu, Hj.Elliy Atika Mansyur, S.E menyampaikan, bahwa Pengurus DPD dan DPC yang diangkat menduduki posisi di Mabes CAPA.
"Mereka akan berperan untuk penyusunan Program jangka Pendek, Menengah, Panjang serta menyelenggarakan Kewirausahaan, Diklat Belanegara dan Diklatgar Pimpinan serta Diklat Paralegal Tingkat Nasional yang bersinergi dengan pihak Institusi TNI / POLRI serta Lembaga SWASTA dan Pemerintah," ujar Hj.Elliy Atika Mansyur, S.E kepada Media Liputanphatas.com saat menghadiri Rakernas
Diacara selanjutnya tepatnya di hari Minggu 28/08/2022 dilanjutkan Pelantikan Brigade Se-Indonesia dengan menggunakan seragam "Taruna CAPA Darat, Laut, Udara". Setelah itu berlanjut penyematan Baret dan Medali kepada Satuan Khusus Tim Sar Rescue CAPA Darat, CAPA Laut, CAPA Udara. (Ach)