Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Dua Begal Sadis

| Agustus 01, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-01T10:21:36Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (BEGAL) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kali ini dua orang pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Medokan Semampir, Surabaya. Dua orang pelakunya berinisial, MIC (22 tahun) dan MAP (19 tahun) keduanya warga Jalan Medokan Semampir Surabaya

Penangkapan begal yang meresahkab warga kota Surabaya tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima setelah banyaknya laporan dari warga salah satunya ke Polsek Sukolilo,
LP/B/69/III/2022/SPKT/POKSEK SUKOLILO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Diketahui, keduanya sudah beroprasi melakukan pembegalan di Jalan Merr Ir Soekarno, Halte bus Unair Jalan Ir Soekarno, Korem bongkaran, Pondok Candra, Kenjeraan Jembatan baru, Kenjeran jalan baru, Pondok Candra jembatan dan Kenjeran Mulyorejo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, saat beraksi, pelaku itu berkeliling mencari korban, dan setelah ada orang sasaran, barulah dia beraksi. Begitu pula salah satu korbannya, ketika itu ia keluar dari tokonya. Lalu, pelaku membuntutunya tidak lama kemudian di tempat sepi langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban.

“Mereka kita amankan, setelah anggota opsnal Jatanras melakukan lidik, dan mendapatkan info tentang alamat dan keberadaan para pelaku, selanjutnya anggota opsnal Jatanras segera mengamankan pelakunya,” kata Mirzal, Sabtu (30/7/2022).

Dua tersangka ini, ketika beraksi juga tak segan-segan melakukan kekerasan dengan senjata tajam jika korban melakukan perlawanan. Kedua begal sadis itu, saat ini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor Yahama Soul dari Hasil kejahatan dan satu sepeda motor Mio sebagai Sarana. (Red).


Editor/Publisher: Bairi.

×
Berita Terbaru Update