Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Sidoarjo Meraih Tiga Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara

| Agustus 10, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-11T06:20:18Z


Liputanphatas.com || Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo meraih tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik dalam ajang penghargaan BKN Award 2022.

Tiga penghargaan yang berhasil diraih Kabupaten Sidoarjo yaitu penghargaan Implementasi Manajemen ASN Terbaik, peringkat 1 atas capaian Penilaian kompetensi kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar dan Peringkat IV atas capaian dalam Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar.

Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh    Supranawa Yusuf ,Selaku Wakil Kepala BKN yang didampingi oleh Hj. Khofifah Indar Parawansa , Selaku Gubenur Jawa Timur kepada  H. Ahmad Muhdlor, S.I.P, Selaku Bupati Sidoarjo di hall Golden Tulip Batu, Rabu (10/8/2022).

 H. Ahmad Muhdlor ,Selaku Bupati Sidoarjo mengatakan penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan manajemen ASN di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai makin baik.

Alhamdulillah kerja keras kita dalam membenahi pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat apresiasi yang baik. Penghargaan ini tentunya menjadi tonggak yang baik untuk pengelolaan SDM makin baik lagi,” ujarnya ketika menerima Piagam penghargaan BKN Award 2022.

Untuk diketahui Penghargaan BKN Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Daerah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

Indeks indeks NSPK manajemen ASN sendiri meliputi dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, perencanaan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian prestasi, penggajian, tunjangan, dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, implementasi kode etik , pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta pensiun dan perlindungan." Pungkas. (Pri).



Editor/Publisher: Bairi
×
Berita Terbaru Update