Liputanphatas.com || Bondowoso - - Intruksi Kapolri, Perjudian secara online maupun darat, menjadi perhatian pihak Kepolisian. Namun demikian Polres Bondowoso hanya membekuk judi Togel pada hari Jumat (19/8/22) sekitar Pukul 22.00 Wib.
Pelaku berinisial SO (38), warga setempat. Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online tersebut.
Anggota dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000,00, dan beberapa bukti lainnya,” kata Wimboko, Sabtu (20/8/2022).
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Red).
Editor/Publisher: Bairi.