Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Malang Berhasil Bekuk Copet di Stadion Kanjuruhan Malang, Lima Orang Jadi Tersangka

| Agustus 29, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-30T05:50:03Z


Liputanphatas.com || Malang -Copet yang kerap beroperasi di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang dibekuk polisi setempat.

Ada sekitar Lima orang yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Malang kerap kali membuat resah para penonton bola di Satadion Kanjuruhan Kepanjen Malang.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Senin (29/8/2022), mengatakan, pada saat pertandingan Arema FC melawan Persija, komplotan pencopet ini berhasil diamankan oleh anggotanya.

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan, mereka para pelaku yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

"Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan," terang AKBP Ferli Hidayat.



Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan," ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(Red).


Editor/Publisher: Bairi.
×
Berita Terbaru Update