Liputanphatas.com|| Ponorogo, -Pembayaran yang dikelola Komite Sekolah, apakah itu masuk Pungli?
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 18 Agustus 2022 di Aula SMKN 2 Ponorogo yang dihadiri oleh semua Kepala SMA-SMK dan PKPLK Negeri & Swasta se Kab. Ponorogo, juga para Ketua Komite dan Bendahara Komite Sekolah.
Kegiatan Sosialisasi Hukum ini dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan oleh Ketua MKKS SMA Bapak Dasar Daminto, S.Pd, M.Pd, Beliau berharap dengan sosialisasi hukum ini akan menambah pengetahuan bagi para Kepala Sekolah dan Pengurus Komite dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Kemudian dilanjutkan Sambutan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh Kasi SMA Bapak Eko Budi Santosa, S.Sos, M.M, dikarenakan Ibu Kacabdin posisi berada di Surabaya (Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur). Dalam sambutannya Bapak Eko menyampaikan agar para peserta bisa menanyakan secara langsung kepada Narasumber tentang Pengelolaan Dana Partisipasi Masyarakat, apa saja dasar hukumnya terkait pengalangan dana, teknis jika ada oknum LSM dan oknum Media yang hadir ke sekolah minta penjelasan tentang dana Partisipasi Masyarakat dan lain-lain. Terima kasih disampaikan kepada Ibu Farida Hanim Handayani, MS.Pd, M.Pd selaku Kepala SMKN 2 Ponorogo yang sudah menyiapkan kegiatan ini secara maksimal, terima kasih kepada Bapak Kunjung Wahyudi dari Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur sebagai Narasumber ke 1 dan Bapak Ipda Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, M.H dari Polres Ponorogo sebagai Narasumber ke 2, serta terima kasih kepada semua Kepala SMA-SMK-PKPLK se Kab. Ponorogo dan para Ketua Komite dan Bendahara Komite. Juga terima kasih kepada Ibu Nunuk Sri MUrni Karyanti, M.Pd sebagai Pengurus Komnasdik Jatim dan Ibu Siti Fathonah, M.Psi pengurus Komnasdik Kab. Ponorogo.
Kunjung Wahyudi selaku Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur dan juga sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pendampingan Hukum SMA-SMK-PKPLK se Jatim menyampaikan tentang Dasar Hukum Penggalangan Sumbangan di Sekolah.
Bahwa Penggalangan Sumbangan, Bantuan dan Pungutan Pendidikan di Sekolah mempunyai Dasar Hukum yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab V Pasal 12 ayat 2 huruf b yaitu: Setiap peserta didik berkewajiban: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2.b
1) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) Penyelenggara/Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat.
b) Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Bab IV Bagian Kesatu Pasal 47 huruf a s/d e
Peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
a) Biaya pribadi peserta didik
b) Pendanaan biaya investasi
c) Pendanaan biaya personalia
d) Pendanaan biaya non personalia
e) Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan.
Bab IV Bagian Kesatu Pasal 48 huruf a dan b
Tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b sampai huruf e ditujukan untuk:
a) Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
b) Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
Bab V Bagian Kedua Pasal 55 ayat 1 tentang Sumber Pendanaan Pendidikan
Peserta didik atau orang tua /walinya dapat memberikan Sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.
3. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pasal 1 tentang definisi Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan
Pasal 3 tentang Tugas Komite Sekolah
Pasal 4 tentang Anggota Komite Sekolah
Pasal 7 tentang Anggota Komite terpilih di SK sama Kepala Sekolah
Pasal 10 tentang Penggalangan Dana, Membuka Rekening Bersama.
Pasal 12 tentang Larangan Komite Sekolah
Pasal 13 tentang Kewajiban Komite Sekolah membuat Laporan Kegiatan dan Penggalangan dana
4. Permendikbud Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 7
Bentuk pelibatan keluarga pada lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat berupa: Memfasilitasi Kebutuhan belajar anak.
5. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 6 tentang Kewajiban Masyarakat
Pasal 8 tentang Kewajiban Orang tua
Pasal 10 tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi
Pasal 14 tentang Kewajiban Peserta didik
Untuk Narasumber ke 2 Bapak Ipda Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, MH, Kanit 3 Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ponorogo, dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal yaitu:
Pengertian Pungli yaitu Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Definisi Pungli berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001:
1. Pegawai Negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
2. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negera yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Unsur Objektif Pungli:
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara
2. Menyalahgunakan kekuasaan
3. Memaksa seseorang untuk:
Memberikan sesuatu
Membayar
Menerima Pembayaran dengan potongan
Mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Unsur Subjektif Pungli:
1. Atau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
2. Menguntungkan secara melawan hukum
Dalam sesi Tanya jawab ada beberapa pengurus Komite Sekolah dan Kepala Sekolah yang antusias bertanya kepada Bapak Kunjung Wahyudi yaitu Bagaimana mekanisme penyusunan RKAS di sekolah? Bagaimana saat Rapat Pleno dengan orang tua, agar keputusan tersebut bisa disepakati bersama dan tidak melanggar aturan? Bagaimana posisi Komite sekolah dengan Kepala Sekolah? Apakah setiap Komite sekolah harus mempunyai Rekening bersama? Bagaimana pembuatan LPJ penggunaan dana oleh sekolah, dimana dana tersebut adalah dana partisipasi masyarakat?
Mekanisme penyusunan RKAS yang benar adalah sekolah membuat draft (RKAS tahun sebelumnya sebagai acuan) kemudian draft tersebut dimusyawarahkan dengan pengurus Komite sekolah, Sekolah menjelaskan dana yang didapat dari BOS dan BPOPP termasuk jumlah total siswa dan GTT, PTT, Total kebutuhan dari sekolah disampaikan ke pengurus Komite setelah dikurangi penerimaan dana BOS dan BPOPP. Kekurangan dana sekolah tersebut oleh Komite Sekolah dimasukkan pada Dana Partisipasi Masyarakat. Sehingga hasil penyusunan RKAS tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Sekolah dan Komite Sekolah. Dibeberapa sekolah masih terjadi penyusunan RKAS dibuat sekolah kemudian tinggal meminta persetujuan kepada Komite Sekolah.
Saat Rapat Pleno dengan orang tua, maka yang memimpin rapat adalah pengurus Komite sekolah dan diupayakan pihak sekolah tidak ikut saat rapat pleno tersebut, dan hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam Berita Acara dan juga divideo sebagai alat bukti hasil rapat pleno tersebut. Untuk posisi Pengurus Komite dengan Kepala Sekolah adalah Komite Sekolah sebagai Mitra Sekolah, sehingga sekolah tidak boleh menafsirkan bahwa pengurus Komite sekolah seakan-akan sebagai bawahan Kepala Sekolah atau sebaliknya.
Sesuai dengan Permendikbud Noomor 75 tahun 2016 di Pasal 10 ayat (4) yaitu Hasil penggalangan dana dibukukan pada Rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Ini artinya bahwa untuk membuka Rekening di Bank maka harus menggunakan specimen Ketua Komite dengan Kepala Sekolah, sehingga untuk pencairan dana baik sekolah dan Komite sekolah sama-sama mengetahui.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Partisipasi Masyarakat, maka yang membuat adalah Komite Sekolah, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 di Pasal 13 ayat 1 dan 2 yaitu:
(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan Kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a. Laporan kegiatan Komite sekolah
b. Laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
Selesai kegiatan sosialisasi hukum Bapak Kunjung Wahyudi menyempatkan diri untuk keliling lokasi SMKN 2 Ponorogo untuk melihat ruang LSP P1 milik SMKN2 Ponorogo dan juga ruang lainnya.(Eko)