Liputanphatas.com || Surabaya - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi dirumah kost Jalan Dukuh Kupang 16 No.1-A Surabaya, diungkap oleh pihak Kepolisian.
Motor milik Nurul Hidayah, hilang digondol maling pada Senin 08 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, dan langsung melapor ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Sejurus kemudian, Unit Reskrim berhasil membekuk tersangkanya. Dia diketahui bernama, Abdul Muiz (27) tahun warga Tanggulrejo Utara Rt.05, Tanggulrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung mengatakan, setelah kejadian pencurian motor diarea rumah kost, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Dukuh Pakis.
Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi dan juga korban serta memeriksa rekaman kamera disekitar lokasi kejadian.
"Berbekal keterangan dan juga dari hasil penyelidikan, anggota kita mendapakan titik terang keberadaan diduga pelakunya,” kata Kompol Agung, Sabtu (13/8/2022).
Lanjut dia, hingga pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di rumahnya didaerah Manyar, Gresik.
“Anggota kemudian melakukan upaya paksa penangkapan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Agung.
Kapolsek Dukuh Pakis menambahkan, dari pelaku turut serta diamankan
barang bukti berupa, STNK Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018, Kunci Kontak serta Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018 juga kunci kontak duplikat.
"Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.,"ungkapnya.(Red).
Editor/Publisher: Bairi.