Liputanphatas.com || SURABAYA - lbu rumah tangga yang bekerja asisten rumah tangga (ART) diamankan Polisi Polsek Gubeng setelah diduga menjadi pengedar atau pengecer barang haram serbuk putih.
Tersangka yang ditangkap di Jalan Sememi Jaya Gang I Surabaya pada, Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 WIB, bernama Asnipah (42) asal Kedung Anyar, Sawahan Surabaya.
"Dia (Asnipah) diduga menawarkan dan menjual barang jenis sabu-sabu kepada orang lain didaerah Sememi,” jelas Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Kamis (18/8/2022).
ART itu diamankan, lanjut Kapolsek, hasil dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat dia sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Sememi Jaya Gg I Surabaya.
Unit Reskrim Polsek Gubeng, yang melakukan penyelidikan, pada Minggu, 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan tersangka Asnipah yang akan transaksi sabu-sabu kepada pemesan.
"Pelaku saat dibekuk sedang menunggu pasien atau pembeli,” imbuh Kompol Sodik.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram. Bukan hanya itu, usai dikeler ditempat kos-kosan daerah Karang Poh juga ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,25 gram.
Terbukti memiliki barang terlarang, selanjutnya tersangka Asnipah berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan oleh piket Penyidik.
Selain dua poket sabu, anggota juga mengamankan sebuah HP merk Redme warna hitam dan pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sen).
Editor/Publisher: Bairi