Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

12 Hari Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sidoarjo Berhasil Ungkap 61 Kasus dan Amankan 73 Tersangka

| September 13, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-09-14T04:25:51Z


Liputanphatas.com ||SIDOARJO - Sebanyak 61 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dari ke 61 kasus dan menangkap 73 tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro,SH.S.I.K saat memimpin Press Release di Mapolresta pagi tadi, Selasa (13/09/2022).

Kapolres menerangkan, 61 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Sidoarjo bersama Polsek jajarannya dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022 dengan mengamankan tersangka sebanyak 73 orang yang terdiri dari 71 laki – laki dan 2 perempuan,"terang Kapolres.


"Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Sidoarjo juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu,
Sebagai barang bukti yang diamankan sebanyak 209,46 gram jenis sabu kemudian pil double L sebanyak  59.995 butir, ekstasi ada 71 butir kemudian untuk handphone (HP) ini sebagai alat transaksi ada 53 unit,dan sejumlah uang Rp.1.500.000,- yang kita  amankan, kemudian roda dua ada 13 unit kemudian kalau dihitung secara ini total kerugian sebesar 676.000.000.



"Ancaman hukuman adalah pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 kemudian pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 kemudian pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang tentang kesehatan.

"Jadi ancaman hukumannya masing-masing ada sekitar yang 10 tahun ada yang 15 tahun penjara masing-masing Polsek itu sudah berhasil mengamankan yang paling banyak menangani yaitu dari Polsek Waru,Polsek Balongbendo dan Polsek Buduran,kemudian juga dari sebagian besar lainya adalah sebagai bandarnya,antara lain yang ditangkap oleh Polsek candi yang berjumlah 101,57 gram ini,ada tersangka 73 dan ancamannya hukuman ada 10 tahun sampai 15 tahun,"pungkas Kusumo.(vicha)
×
Berita Terbaru Update