Liputanphatas.com || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menunjukan didikasi kinerjanya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.
Seorang perempuan berinisial KK, Pekerjaan rumah tangga, Pendidikan SMA, Alamat sesuai KTP di Jalan Ubi Surabaya.
Lantaran dia diduga mengedarkan barang haram jenis sabu.Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Pelaku kita tangkap ditempat indekosnya yakni di Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,”kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis, (8/9/2022).
Daniel menjelaskan, sebelumnya petugas membekuk pemakai berinisial AA sudah tertangkap lebih dulu pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya.Dalam pemeriksaan KK mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari AA.
Nah, dari situlah pengejaran dilakukan. Selanjutnya, korps berseragam coklat membekuk KK ditempat kosnya. KK mengakui sudah transaksi sabu kepada AA sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
“Maksud tujuan tersangka KK membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),”jelasnya.
Daniel menambahkan, selain menangkap KK petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan ibu rumah tangga ini. Diantaranya ,16 (enam belas) plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram dengan berat masing, (0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,20, 0,22, 0,22, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,26, 0,26, 0,30, 0,30) gram serta bungkusnya.
Selanjutnya 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram serta pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu,1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong kain, 1 (satu) buah dompet, Uang Rp. 150.000,dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundiri. (Red).