Liputanphatas.com || Surabaya –AIPDA Hendi Personil Lalu Lintas Polsek Tenggilis mejoyo, terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), rabu (7/9/2022)
Kali ini 1 unit sepeda motor dari pengguna yang ada di Jalan Rungkut industri, kedapatan menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan standard dan berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Polsek tenggilis mejoyo Surabaya.
Anggota Lalu Lintas saat melakukan Pemantauan arus lalin di sore hari memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar
“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Kanit Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo IPTU djamalluddin.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Dilain tempat Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Dwi Okta Herianto.,S.I.K. mengatakan," "Dihimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar di patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sesisuai dengan UU Lalu Lintas,"ungkap orang nomer satu di Mapolsek Tenggilis Mejoyo tersebut. (Red).
Editor/Publisher: Bairi.