Liputanphatas.com || Bangkalan - Kisah pilu dua orang sopir truk terjadi pada RH (25) dan EA (25) yang berasal dari Bangkalan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena diketahui menjadi pengedar sabu sabu. Kedua tersangka tersebut diciduk tim Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 22 September 2022 kemarin.
Kepada polisi, RH menceritakan jika mendapatkan pesanan dari S untuk dicarikan sabu-sabu. RH kemudian menghubungi temannya J selaku penjual barang ilegal itu, hingga memesan barang terlarang dengan berat 10 gram narkoba. Setelah itu RH memberikan narkoba itu ke S seberat 3 gram sabu-sabu. Sementara 7 gram narkoba lainnya berencana akan ia jual kepada teman EA.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dihubungi secara eksklusif pada hari ini, Jum'at (30/09/2022) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu sabu seberat 7 gram dari total 10 gram dimiliki oleh tersangka.
"Sabu-sabunya itu disimpan di belakang lemari rumah, ada sabu ada bong disana. Sabunya kurang lebih 7 gram. Target kita seharusnya 10 gram, tapi 3 gramnya sudah terjual oleh tersangka ini kepada pelaku yang sekarang jadi DPO," terang AKBP Wiwit.
AKBP Wiwit juga menegaskan jika dua tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pasir dan ditangkap di rumahnya. "Pekerjaamnya mereka, jadi sopir yang mengangkut pasir dari Sidoarjo ke Bangkalan. Untuk S sebagai pemesan dan J pengedar narkoba melarikan diri dan kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedepan, akan terus kami buru. Tidak ada tempat untuk narkoba," tutup mantan Kapolres Pacitan tersebut. (Red)