Liputanphatas.com || Surabaya - Penertipan gabungan 3 pilar dilakukan oleh TNI, Polri, Pemerintah Daerah Simokerto tepat diperempatan Kaliondo Jalan Raya Kenjeran perihal oknum peminta-minta sumbangan, Senin (5/9/2022.) Pukul 09.00 Wib
Dalam Penertipan Gabungan 3 Pilar pantauan awak Media tampak Lurah Kapasan, Satpol PP Kecamatan Simokerto, Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya dan Polisi Militer. Hari Jum'at (2/9/2022) kita sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait (3 Pilar) untuk Penertipan peminta-minta sumbangan pembangunan tempat ibadah diperempatan Kaliondo Jalan Raya Kenjeran.
Sementara itu, Mudita D.Widaksa, selaku Kabid Satpol PP kota mengatakan, Kita lakukan Penertipan peminta-minta sumbangan di perempatan lampu merah jalan raya Kenjeran Simokerto sesuai prosedur yang ada yaitu bersama 3 pilar.
"Jadi memang tidak diperbolehkan melakukan minta sumbangan di Jalan -jalan selain mengganggu lalu lintas, pengguna Jalan juga membahayakan nyawanya sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan," jelasnya.
Mochamad Adhari SH, Selaku Lurah Kapasan waktu di temui Awak Media,"Harapan yang di sampai kita mengikuti peraturan Perda perwali No 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan umum dan ketentraman masyarakat," imbaunya. (Pri).