Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dengan Mengatasnamakan Kelurahan, Diduga Ketua RT Lakukan Pungli Kepada Warganya Sendiri

| Oktober 15, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-10-15T18:24:51Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Diduga pungli merajalela di warga masyarakat RT.05 RW.12 Kelurahan.Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Pasalnya, salah satu warga mengeluh dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua RT.05 sebut saja LIA.

Menurut salah satu narasumber A menerangkan bahwa dalam aksinya, LIA memungut biaya pada warganya sendiri untuk pengurusan KK (Kartu Keluarga) dengan tarif biaya kurang lebih Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu), dan saat jual beli rumahnya di mintai uang senilai Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan mengatasnamakan untuk kepentingan pengurusan di Kelurahan. 

"Iya mas, saat saya mengurus KK, saya ditarif dengan patokan harga Rp.400.000,- dan saat jual beli rumah pun dimintai uang senilai Rp.1.000.000,- bilangnya untuk pegurusan di Kelurahan," ungkapnya.

Adanya korban-korban yang merasa di rugikan oleh diduga LIA tersebut, para korban diskusi dengan Tim Investigasi Media ini terkait dugaan Pungli. Namun sangat disayangkan, saat LIA di konfirmasi oleh pihak Tim Investigasi Media ini, LIA sedang berada di luar Kota dan memblokir kontak WA Tim Investigasi.

Diduga LIA menghindar dan menutupi saat dikonfirmasi perihal terkait dugaan pungli kepada masyarakatnya sendiri. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 menyebutkan, barang siapa yang menghalangi atau menutupi informasi untuk kepentingan pemberitaan akan di pidana dengan pidana paling lama 2 Tahun dan atau denda Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta). 

Dan untuk pungli sudah di atur dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di perbarui Dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pasal melarang pungli (Pungutan Liar) yang meliputi sebagai berikut, Pasal 12 Huruf E, Pegawai Negeri atau ASN penyelenggara negara yang di maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri nya sendiri.

Jika tidak ada klarifikasi lebih lanjut dari LIA, para korban akan membuat Laporan Kepolisian terkait dugaan Pungli yang di lakukan oleh LIA selaku Oknum Ketua RT.05 RW.12. (*).
×
Berita Terbaru Update