Liputanphatas.com || Sidoarjo - Diduga pemasangan tiang Jaringan Internet MNC asal-asalan, pasalnya dalam pemasangan tiang tersebut pihaknya belum mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo dan diduga belum adanya rekom dari Dinas PU BMSDA, namun izinya hanya tingkat Desa saja.
Pengakuan dari AG salah satu warga RT.08 RW.02 mengungkapkan, bahwa pemasangan tiang jaringan tersebut dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap warga sekitar.
"Saya taunya tiba-tiba ada beberapa orang (pekerja) duduk, kemudian saya tanyakan, apakah sudah izin ke RT, jawabnya sudah izin ke RT tinggal pemasangan tiang jaringannya aja," ungkapnya kepada Media ini, pada hari Rabu (19 oktober 2022) sore.
AG menambahkan, bahwa Ketua RT nya tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warganya terkait pemasangan jaringan internet tersebut, Informasinya ketua RT menerima dana kompensasi sebagai Kas Kampung sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dari Ketua RW
"Kalau soal pemberitahuan, ketua RT tidak memberitahukan kepada warga, namun yang saya dengar, ketua RT hanya menerima kompensasi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)," jelasnya
Pihak dari penyelenggara atau pengelola Jaringan Internet MNC diduga telah melanggar Pasal 13 UU No.36 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Hal yang sama Dikeluhkan, S selaku Ketua RT.09 RW.02 menyampaikan, bahwa dirinya tidak dapat undangan terkait rapat sosialisasi kepada warga untuk pemasangan tiang Jaringan Internet tersebut
"Tau- tau saya dikasih uang dari Ketua RW.02 sebesar Rp.200.000,- katanya dana dari Kontraktor Provider Jaringan Internet untuk kas RT, " ungkapnya
Lebih lanjut S menambahkan, saat pengerjaan pemasangan tiang Jaringan Internet tersebut, dirinya menghubungi ketua RW.08 melalui cellulernya namun tidak ada jawaban, hingga kemudian hanya mendapatkan dana kompensasi sebagai Kas warga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
"Pekerja pemasangan yang datang secara tiba-tiba itu saya tegur, katanya sudah izin ke Pak RW dan perangkat lainnya, seketika itu saya menelepon RW namun tidak ada jawaban, dan malammya saya langsung dikasih uang Rp.200.000,- untuk dana kompensasi Kas warga setempat," ujarnya.
Selain itu, warga masyarakat khususnya warga RW.02 banyak yang mengeluhkan dengan aktivitas pemasangan Jaringan Internet ini, karena tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga sebelum adanya pemasangan tiang jaringan tersebut
"Warga yang lain banyak yang komplin mas, tapi terus mau mengadu kepada siapa, apalagi ada tiang jaringan yang didirikan di depan rumah warga," imbuh S saat dikonfirmasi Media ini.
Sementara itu, Wahyu Hidayat selaku Camat Buduran Kab. Sidoarjo saat dikonfirmasi oleh Media Ini melalui telepon selulernya, menjelaskan bahwa belum ada izin di Kecamatan.
"Nggih (iya) mas dari kecamatan terkait dengan itu tidak pernah mengeluarkan izin mas," katanya melalui chat WA
Ketika pihak Media ini mengkonfirmasi Elok Suciati selaku Kades (Kepala Desa) Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo melalui telepon selulernya dan chat WA, hanya di lihat dan dibaca saja, diduga enggan memberikan informasi seakan-akan menutupi informasi terkait perizinan pemasangan tiang Jaringan Internet tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban ataupun informasi dari Elok Suciati selaku Kades Sidokepung. (Tim)