Liputanphatas.com || GRESIK - Kamis 20 Oktober 2022,/
Komitmen Kapolri yang akan mengusut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu membuat Srimiatun warga Kota Gresik yang menjadi korban praktik mafia tanah kembali bersemangat untuk memperjuangkan kembali SHM (Sertipikat Hak Milik) yang sudah berganti nama menjadi nama orang lain.
Hampir enam tahun Srimiatun menjadi korban komplotan mafia tanah. Padahal dia maupun suaminya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Bahkan Srimiatun tidak pernah menandatangani apapun.
Srimiatun sudah melayangkan pengaduan dugaan pemalsuan AJB (Akta Jual Beli ) yang dilakukan Notaris AG ke Polres Gresik.
“Saya sudah melayangkan pengaduan ke Polres Gresik sejak bulan Mei 2022 atas Dugaan pemalsuan AJB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dilakukan proses penyelidikan dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2022,” ungkap Srimiatun, Rabu (19/10/2022).
Ia menambahkan sekira hampir dua bulan yang lalu ia mendapat surat pemberitahuan jika Polisi masih mengirim surat ke MKN untuk memanggil Notaris AG.
"Hampir dua bulan yang lalu saya mendapat pemberitahuan dari Polisi, jika Polisi sudah mengirim surat ke MKN dan masih menunggu persetujuan dari MKN untuk memanggil Notaris AG," tuturnya.
Terkait Notaris AG yang tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi padahal sudah hampir dua bulan Polisi melayangkan panggilan melalui MKN, ahli hukum pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi Drs. SH., MH., menyampaikan jika prosedur sudah dilakukan, Polisi bisa melakukan upaya jemput paksa apabila Notaris tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi.
Prosedur yang dimaksud adalah pemanggilan polisi harus melakukan tahapan tahapan yang ada, termasuk harus ijin MKN dan lain sebagainya, karena itu sudah di atur sebagai aturan yang ditentukan sebagimana UU JN wajib meminta persetujuan MKN (majelis kehormatan notaris) sebagaimana telah di atur dalam Permenkumham No. 7 tahun 2016 tentang majelis kehormatan notaris terdapat dalam pasal 23.
"Jika prosedur sudah dilakukan dan Notaris tetap saja tidak memenuhi dan tunduk terhadap aturan yang ada, maka terpaksa pihak penegak hukum dapat melakukan dengan penjemputan paksa sebagaimana telah di atur dalam pasal 112 KUHAP ayat 1 dan 2. Asas pro Justitia, " terang Dr. H. Imron Rosyadi Drs. SH., MH., Rabu (19/10/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki saat dihubungi awak media terkait perkembangan kasus Srimiatun menuturkan mohon waktu akan dicek dulu.
"Mohon waktu saya cek dulu," tuturnya.
Harapannya Koban, semoga APH Kepolisian Polres Gresik, Polda Jatim Dan Mabes Polri menindak dan menghukum para mafia tanah di negeri ini khususnya di Gresik.
"Semoga Saya Srimiatun, selaku korban bisa mendapatkan keadilan dan hak saya kembali,"Pungkasnya. (*).