Liputanphatas.com || Bangkalan - Pasca penembakan berdarah di Galis pada beberapa waktu yang lalu, judi sabung ayam kini menjadi perhatian dari aparat penegak hukum di kabupaten Bangkalan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tindak pidana perjudian dan penembakan seperti di Galis.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang hari ini, Sabtu (22/10/2022) ditemui secara khusus di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika pihaknya tidak akan lagi memberi tempat untuk judi sabung ayam di bumi dzikir dan sholawat.
"Tidak ada lagi judi sabung ayam. Kami akan menindak siapapun yang menggelar judi sabung ayam. Di 18 kecamatan, kami akan bubarkan dan yang menggelar akan kami tindak dengan hukum pidana. Karena judi sabung ayam itu dilarang," tukas AKBP Wiwit.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menambahkan selama ini sebenarnya pihaknya telah sering menggelar operasi judi sabung ayam. Meski demikian, masyarakat masih sering menggelarnya secara sembunyi-sembunyi.
"Kadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun akan kami tindak tegas jika hal itu masih dilakukan. Kami tidak main main," tegas mantan Kapolres Pacitan tersebut.
AKBP Wiwit juga menyampaikan kegiatan sabung ayam dalam kasus penembakan di Galis tersebut juga digelar secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat setempat. Padahal, ia mengaku telah melakukan penertiban dan razia berkali-kali. Tentu, sinergitas dari masyarakat sangat dibutuhkan agar segala macam tindak pidana kejahatan bisa dengan segera ditumpas.
"Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan. Oleh karena itu, jika masyarakat menerima informasi perihal judi sabung ayam atau apapun terkait kriminalitas yang terjadi di sekitar lingkungan sekitar, jangan takut untuk menyampaikan ke polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jamin keamanan nya," tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut. (Red)