Liputanphatas.com || Gresik - Puluhan kendaraan melanggar rambu lalu lintas ditindak Satlantas Polres Gresik di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik. Bus antar kota yang nekat melawan arus lalu lintas langsung ditilang di tempat oleh petugas. Senin (17/10/2022).
Kondisi Jalan Raya Duduksampeyan di wilayah Desa Duduk sampai Desa Sumari sedang dilakukan pengecoran jalan. Pengendara yang kedapatan tidak tertib mematuhi rambu lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan langsung ditindak.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menegaskan, kendaraan yang melanggar lalu lintas di Duduksampeyan langsung ditindak tegas.
“Jumlah yang kami tilang selama sepekan sebanyak 40 kendaraan,” ungkapnya.
Penindakan Anggota turjagwali Sat Lantas Polres Gresik langsung dipimpin Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah. Pelanggaran paling banyak yang ditindak adalah melanggar lalu lintas seperti bus yang melawan arus.
“Pelanggaran paling banyak melanggar rambu rambu atau ngeblong,” tegasnya.
Diharapkan pengendara tertib berlalu lintas demi keselamatan berlalu lintas. (Rik)