SURABAYA || Liputanphatas.com – Kota Surabaya saat ini darurat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi pun gencar lakukan patroli dan menangkap para pelakunya.
Tak jarang beberapa pelaku ditindak tegas dengan tembakan sesuai intruksi pimpinan, berani beraksi di Surabaya akan dilumpuhkan. Namun lain halnya dengan dua pelaku Curanmor tangkapan Polsek Mulyorejo ini. Kaki dua pelakunya masih tampak mulus tidak terdapat bekas tindakan tegas terukur.
Dua maling motor itu, M. Yunus (29) Tahun asal Desa Jangkar Bukoran Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan Saini (26) Tahun asal Jalan Tambak Wedi lama Gg.//Mesjid Gg 8 Surabaya. Selanjutnya mereka diamankan usai anggota Reskrim menerima laporan dari warga adanya kejadian pencurian motor di Jalan Mulyosari Utara No. 4 Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo mengatakan, setelah ada laporan masuk langsung ditindaklanjuti dan selang beberapa hari saja, pelaku dapat diamankan oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Soekram.
"Rupanya, kedua pelaku inilah yang selama ini mengobok-obok wilayah Surabaya dengan melancarkan aksi pencurian motor. Aksi Kedua pelaku tercatat sudah tiga lokasi di Kota Surabaya. Berbekal kunci T, masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korbannya,” kata Kompol Ardi Purboyo, Senin (14/11/2022).
Selain pelaku, dari mereka polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga motor diantaranya, Honda Vario, Honda Beat dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Dalam melakukan aksinya dengan cara tersangka mengambil sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah kos dengan merusah kunci setir. Kemudian dibawa dinaik oleh Yunus kemudian di dorong atau dibantu oleh Saini untuk mencari tempat aman untuk menghidukan kontak motor dan dapat bisa hidup mesinnya.
“Namun apes, saat kejadian pada, Selasa 20 Agusus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, tiba-tiba diketahui oleh warga. Karena dicurigai kenapa motor sepertinya di rusak kunci kontaknya sehingga tidak berapa lama di teriaki oleh warga dan pada akhirnya ditangkap bersama sama dan di massa,” pungkas orang nomer satu di Mapolsek Mulyorejo.
Kini kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang hukumannya di atas lima tahun penjara. (Red).
Editor: Bairi