Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala (DKPP) Kabupaten Sumenep, Memberikan Terkait Isu Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

| November 25, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-26T05:03:40Z


SUMENEP || Liputanphatas.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arif Firmanto, S.T.P, M.Si memberikan tanggapaan terkait isu Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Jumat, (25/11/2022).

Arif Firmanto, selaku kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian mengatakan, isu kelangkaan pupuk tersebut sebenarnya bukan langka, tapi adanya selisih antara alokasi pupuk yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Provinsi jauh dibawah kebutuhan yang diajukan oleh petani dalam RDKK.

“Sehingga sebenarnya yang terjadi adalah bukan pupuk langka, tapi memang kurang dari kebutuhan yang diajukan oleh petani Hal ini terkait dengan kemampuan anggaran (APBN) pemerintah pusat dalam memberikan subsidi yang sangat terbatas,” kata Arif Firmanto.

Menurutnya, isu mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi menyeruak dikarenakan petani di sejumlah daerah tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhannya.


“Untuk mendapat pupuk bersubsidi petani tentu harus bergabung di kelompok tani, luasan maksimal 2 ha dan menyusun RDKK, dijamin pasti memperoleh pupuk bersubsidi walaupun kurang dari kebutuhan yang diajukan,” terang Arif Firmanto, Jumat, 25/11.

Namun sebaliknya, jika petani belum bergabung di kelompok tani, bisa dipastikan tidak akan memperoleh pupuk bersubsidi.


“Oleh sebab itu, dihimbau pada seluruh petani di Kabupaten Sumenep agar bergabung di Kelompok Tani terlebih dahulu agar memiliki akses pada pupuk bersubsidi,” tungkasnya


SUMENEP, — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arif Firmanto, S.T.P, M.Si memberikan tanggapaan terkait isu Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Jumat, 25/11. Arif Firmanto, selaku kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian mengatakan, isu kelangkaan pupuk tersebut sebenarnya bukan langka, tapi adanya selisih antara alokasi pupuk yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Provinsi jauh dibawah kebutuhan yang diajukan oleh petani dalam RDKK. 


"Sehingga sebenarnya yang terjadi adalah bukan pupuk langka, tapi memang kurang dari kebutuhan yang diajukan oleh petani Hal ini terkait dengan kemampuan anggaran (APBN) pemerintah pusat dalam memberikan subsidi yang sangat terbatas,” kata Arif Firmanto. 

Menurutnya, isu mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi menyeruak dikarenakan petani di sejumlah daerah tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhannya. “ Untuk mendapat pupuk bersubsidi petani tentu harus bergabung di kelompok tani, luasan maksimal 2 ha dan menyusun RDKK, dijamin pasti memperoleh pupuk bersubsidi walaupun kurang dari kebutuhan yang diajukan,” terang 

Arif Firmanto, Jumat, 25/11. Namun sebaliknya, jika petani belum bergabung di kelompok tani, bisa dipastikan tidak akan memperoleh pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu, dihimbau pada seluruh petani di Kabupaten Sumenep agar bergabung di Kelompok Tani terlebih dahulu agar memiliki akses pada pupuk bersubsidi, tungkasnya Lebih jauh Arif Firmanto membeberkan, dari usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) secara Nasional tahun 2022 ini sebesar 24 juta ton.


Sementara pemerintah hanya mampu mengalokasikan subsidi sebanyak 8,04 juta ton pupuk bersubsidi. Sehingga ada selisih cukup besar yang membuat jumlah pupuk subsidi yang diterima petani tidak bisa sesuai permintaan atau kebutuhan.

"Sebab, Kelangkaan pupuk yang selama ini disuarakan oleh petani bukan berasal dari produknya tidak tersedia, melainkan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan kebutuhan yang terdapat dalam RDKK. Jadi yang benar itu bukan langka, tapi kurang dari kebutuhan,” ucap Arif Firmanto.

Lebih lanjut. Kepala DKPP Sumenep ini pun mengulas devinisi langka dan kurang. “Karena Sebenarnya poinnya itu bukan langka, hanya alokasi pupuk subsidi yang kurang,” ulasnya. tidak perlu melakukan aksi borong atau bahkan menyimpan stok sampai dengan pemupukan ketiga, karena pada bulan 01 Januari 2023 sudah ada alokasi yang baru untuk tahun anggaran 2023,”Pungkas.


Lebih jauh Arif Firmanto membeberkan, dari usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) secara Nasional tahun 2022 ini sebesar 24 juta ton, sementara pemerintah hanya mampu mengalokasikan subsidi sebanyak 8,04 juta ton pupuk bersubsidi.

“Sehingga ada selisih cukup besar yang membuat jumlah pupuk subsidi yang diterima petani tidak bisa sesuai permintaan atau kebutuhan,” bebernya.

Sebab, Kelangkaan pupuk yang selama ini disuarakan oleh petani bukan berasal dari produknya tidak tersedia, melainkan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan kebutuhan yang terdapat dalam RDKK.

“ Jadi yang benar itu bukan langka, tapi kurang dari kebutuhan,” ucap Arif Firmanto lebih lanjut.

Kepala DKPP Sumenep ini pun mengulas devinisi langka dan kurang. “Karena Sebenarnya poinnya itu bukan langka, hanya alokasi pupuk subsidi yang kurang,” ulasnya.

Tidak perlu melakukan aksi borong atau bahkan menyimpan stok sampai dengan pemupukan ketiga, karena pada bulan 01 Januari 2023 sudah ada alokasi yang baru untuk tahun anggaran 2023,”Pungkas. (Pyk).


Editor: Bairi


×
Berita Terbaru Update