Tersangka, tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba di garasi penitipan mobil di Kenjeran Surabaya, adalah polisi yang melakukan penyamaran.
“Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli,” sebut saja Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).
Masih kata Daniel, usai bertemu dan terjadi kesepakatan, tersangka yang berada di garasi parkiran mobil langsung melakukan transaksi.
“Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berserta barang buktinya,” tambahnya.
Daniel menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari Patok (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat tersangka membeli barang haram jenis sabu - sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan hasil.
"Karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu. (Red).