Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Semampir Surabaya, Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| November 28, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-28T17:26:12Z



SURABAYA || Liputanphatas.com – Pria yang ditangkap itu berinisial IR (29) asal Jalan Bolodewo Kec. Semampir Kota Surabaya. Area yang disebut sebagai basis penjualan narkotika jenis sabu - sabu di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya.

Saat digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib. Dari Jalan Bolodewo hingga Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya itu dianankan satu tersangkanya.

Anggota anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri itu mengamankan barang bukti yang lumayan banyak. Barang bukti itu, enam puluh enam bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 22,40 gram.

Kita juga menyita dompet warna biru, buku catatan penjualan sabu, Uang hasil Penjualan sebesar Rp.v6.879.000,”sebut saja AKBP Daniel Malunduri Kasat Resnarkoba Pokrestbes Surabaya, Senin (28/11/2022).

Masih kata Daniel, anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penjualan sabu diwilayah Jalan Kunti Surabaya. Setelah ditindaklanjuti, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 Wib, yang berada di warung kopi Jalan Bolodewo -Kunti.

Kemudian petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama IR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya, anggota menemukan barang bukti narkoba diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka IR.

Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Faisol(DPO) pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Bolodewo-Kunti,"tambah perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Narkotika itu, oleh tersangka IR akan dijual dengan harga Rp.130.000 perpaket, dengan tujuan untuk mendapakan upah dari Faisol (DPO) sebesar Rp.50.000. Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu itu.

"Tersangka IR kini susah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya. (Red).



Editor: Bairi



×
Berita Terbaru Update