Liputanphatas.com || Bangkalan - Menanggapi dugaan maraknya penyalahgunaan penggunaan Plat Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun Organisasi Perangkat Daerah yang dipakai oleh sejumlah pihak, akhirnya membuat pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Bangkalan angkat bicara.
Hal ini terjadi setelah Kasatlantas AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. berdiskusi langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ir Taufan Zairinsjah, MM di ruang kerja sang sekda, hari ini Kamis (01/12/2022).
Pertemuan secara tertutup ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi seluruh pegawai negeri sipil yang kedapatan menggunakan mobil dinas berwarna merah diganti dengan plat mobil sipil berwarna hitam. Sanksi tegas ini pun akan diberlakukan oleh Sekda Pemkab Bangkalan secara bertingkat hingga penilangan di lapangan jika kedapatan masih melanggar.
AKP Abdul Aziz, sapaan akrab Kasatlantas Polres Bangkalan bahwa pemkab Bangkalan akan tegas memberikan tindakan kepada oknum ASN yang masih menyelewengkan keperluan mobil dinas untuk operasional pribadi.
"Kami selaku perwakilan dari polres telah bertemu dengan Pak Sekda. Hasilnya adalah pertama akan diberikan teguran lisan dan tertulis dari pemkab kepada seluruh ASN yang memakai mobil dinas mulai dari Eselon 2 hingga yang paling bawah. Jika tetap tak mengindahkan, maka akan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Bangkalan. Ini untuk memberikan efek jera, karena mobil dinas tidak bisa digunakan sembarangan," tegas AKP Abdul Aziz sesaat setelah bertemu dengan Sekda Bangkalan di Kantor Pemkab hari ini. (Duwi/Red)