Surabaya || Liputanphatas.com - Kanit Reqident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., memberikan arahan kepada personil Unit Reqident terdiri dari Polri, ASN, dan PHL sebelum melaksanakan dan sesudah pelayanan pemohon SIM kepada masyarakat, bertempat Satpas Colombo, Jumat (9/12/2922).
Dalam arahannya Kanit Reqident IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan, kami memberikan arahan kepada personil Regident baik Polri, ASN maupun PHL yang ada di Satpas Colombo, SIM Corner, SIM keliling dan Bus Sobo Kelurahan (BSK) sebelum dan sesudah pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tidak terjadi hal - hal yang tidak SOP yang sudah ditentukan,"kata Sigit.
Masih kata mantan Kanit Lantas Tegalsari tersebut. Cek sikap dan tampang anggotanya, memberikan edukasi cara berkomunikasi yang baik dan benar kepada masyarakat, dan juga memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar.
"Selain itu, kami mengecek anggota dan kesiapan prasarana dalam pelayanan masyarakat yang ingin melakukan pembuatan dan Perpanjangan SIM agar pelayanan maksimal dan pemohon puas," tambahnya.
IPTU Sigit menambahkan Bahwa, pengecekan di ruang pelayanan SIM dilakukan guna mengetahui secara langsung situasi, kondisi, dan kesiapsiagaan anggotanya.
“Saya mengecek secara langsung kesiapan pelayanan SIM yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident Sat Lantas Polrestabes Surabaya. (Red).
Editor: Bairi