Liputanphatas.com || SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak KP3 Surabaya yang dipimpin oleh Akp Hendro Utaryo, berhasil mengamankan pria berinisial S (35) asal Jalan Ikan Kerapu Surabaya yang status pekerjaannya sebagai pegawai expedisi.
Kasat Reskoba Akp Hendro Utaryo menjelaskan, bahwa tersangka S ini diamankan setelah anggota menerima laporan warga dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan infonya benar, lalu dilakukan penangkapan didalam rumahnya.
“Pada saat diduga pelaku ada dirumahnya, kita lakukan penangkapan. Selain dua jenis narkoba, anggota juga menyita sekrop dari sedotan plastik warna putih, timbangan elektrik warna Silver dan HP,” ujar AKP Hendro, pada hari Minggu 18/12/2022.
Akp Hendro menambahkan, bahwa pegawai ekspedisi tersebut ditangkap, selain menjadi pengedar sabu juga pengedar pil ekstasi.
“Kita amankan barang bukti kantong plastik warna hitam didalamnya sabu total keseluruhan sebesar 5,57 gram, serta 5 butir pil Extacy warna coklat berlogo Guci dengan jumlah 15 butir berat keseluruhan 6,64 gram,” imbuhnya.
Selanjutnya S beserta berikut barang dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)