PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran Toko Sari Rasa tepatnya Dsn. Melikan, Ds. Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, pada hari Rabu 07/12/2022.
Diketahui bahwa terdapat dua pelaku Curat, yakni tersangka HP (38) warga Kel. Kresikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, dan tersangka SW (39) warga Ds. Tladung, Kec. Banyuwates, Kab. Sampang Madura.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Resmob Polres Pasuruan yang di pimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H. berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan.
"Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 diketahui sekira jam 12.00 WIB, Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, Alamat Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang dilakukan oleh HP (38) bersama sdr. SW (39), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap AKP Farouk
Dirinya menambahkan, bahwa dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H. berhasil mengamankan kedua tersangka diatas, dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada sdr. HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar kos.
"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah jaket warna merah milik tersangka HP (38), 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka HP dan SW harus mendekam di Mapolres Pasuruan dan dikenakan Pasal 363 KUHP. (Man)