Liputanphatas.com || SURABAYA– Polsek Tegalsari ungkap sajam. Kali ini dua pemuda diamankan Polsek Tegalsari dalam razia anti Gengster di Surabaya. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim, setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Keduanya bernama inisial AY (17) Tahun asal Kendungrejo dan AT (19) Tahun asal Jalan Bandarejo Kecamatan Benowo Surabaya.
Polisi akan menjeratnya dua orang dengan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo dilakukan sekira pukul 03.30 WIB, pada, Minggu (4/11/2022) saat melaksanakan patroli Hunting cipta kondisi antisipasi Gengster
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, SH., SlK., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, mengatakan keduanya ditangkap saat berkendara dengan mencurigakan dibawah jembatan layang (Fly over) Jalan Pasar Kembang Surabaya.
“Pada saat keduanya melintas, tepatnya dibawah jembatan layang Fly over Pasar Kembang, Petugas menghentikan laju motor yang dikendarai oleh tersangka,” kata AKP Marji Wibowo mewakili Kapolsek Kompol Imam Mustolih, SH., SlK., M.Si. (4/11/2022).
Masih kata Marji, saat diintrogasi awal mereka mengaku anggota salah satu pencak silat di Surabaya. sewaktu dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan ditemukan satu buah Golok yang diselipkan kedalam jaket milik salah satu tersangka.
"Karena membawa sajam, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti, golok dan HP,"pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu. (Red).
Editor: Bairi.