Liputanphatas.com || Bondowoso - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan disalah satu Cafe Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, pada hari Minggu 18/12/2022.
Diketahui kedua Pelaku tersebut berinisial MA (22) warga Desa Sukowiryo, Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso dan berinisial AV (21) warga Desa Dadapan, Kec.Grujugan, Kab.Bondowoso.
Keterangan tersebut di jelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, bahwa benar Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider," jelasnya, pada hari Selasa 20/12/2022.
AKP Agus Purnomo menambahkan, bahwa korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut. Sekira jam 16.00 Wib korban meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.
"Kemudian pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang," imbuh Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et Repertum.
"Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana," pungkasnya. (Man)
Sumber : Humas Polres Bondowoso