Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencurian Di Kampus UNAIR Dan ITS

| Desember 29, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-12-29T08:02:22Z


Liputanphatas.com || Surabaya, - 
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu cepat berhasil mengungkap seorang pelaku terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu bulan terakhir ini. 

Pelaku MJR (38) warga Sidotopo Surabaya, dibekuk usai melakukan aksi pencurian masuk di komplek perumahan Dosen di kampus C Unair dan ITS, ungkap AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim didampingi AKP Zainul Abidin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, (28/12/2022).

AKBP Mirzal melanjutkan, pelaku yang setiap harinya bekerja serabutan ini melakukan aksi pencurian di Kampus Unair dan ITS secara sendirian. 

"Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku MJR merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Pelaku MJR baru keluar dari penjara tiga bulan yang lalu kemudian melakukan aksi pencurian lagi di tujuh TKP yaitu di Perumahan Dosen dua kali, Jl. Keputih Tegal Timur Surabaya, Jl. Keputih Gg. Makam Surabaya, Kampus ITS dan Jl. Mojo III Surabaya serta Kampus Unair, Bebernya. 

AKBP Mirzal menerangkan, dalam menjalankan aksi pencurian, pelaku MJR masuk ke Perumahan Dosen atau Kampus yang nampak sepi dan berpura-pura mencari temannya. Disamping itu pula, pelaku MJR mengaku bernama Andi ketika ditanya petugas penjaga (Satpam) Kampus.

Setelah masuk ke dalam Kampus, pelaku langsung beraksi dengan mencari kunci yang biasanya disembunyikan di bawah karpet, baik di dalam Kampus Unair maupun ITS kemudian mengambil barang-barang di dalamnya, katanya. 

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari pelaku yaitu tiga unit laptop berbeda merk, satu unit Hp serta dua unit motor yakni suzuki dan yamaha M3, tambahnya. 

Saat ini pelaku MJR sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dikenakan dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHP, tandasnya.(Gondrong)


×
Berita Terbaru Update